For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2016Publication Date:25 Agustus 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date25 Agustus 2016
Publication Date25 Agustus 2016
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 212)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan meliputi definisi Desa dan Perangkat Desa, struktur organisasi Sekretariat Desa dan Pelaksana Teknis, prosedur pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong, pembentukan dan tugas Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, persyaratan umum dan khusus bagi calon Perangkat Desa, serta mekanisme penjaringan dan penyaringan calon.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa jabatan Perangkat Desa, sanksi bagi Perangkat Desa yang melanggar ketentuan, serta mekanisme pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa.

(-)

1. Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa.