on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan meliputi definisi Desa dan Perangkat Desa, struktur organisasi Sekretariat Desa dan Pelaksana Teknis, prosedur pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong, pembentukan dan tugas Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, persyaratan umum dan khusus bagi calon Perangkat Desa, serta mekanisme penjaringan dan penyaringan calon.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa jabatan Perangkat Desa, sanksi bagi Perangkat Desa yang melanggar ketentuan, serta mekanisme pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa.