For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 3/2013 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 September 2013Publication Date:23 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date25 September 2013
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 38 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2003 Nomor 71 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Padangsidimpuan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur retribusi IMB.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pelayanan untuk mendapatkan IMB. Objek retribusi adalah pemberian IMB untuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan milik pemerintah atau bangunan keagamaan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pemberian IMB.
  2. Ketentuan Perizinan: Setiap pendirian atau perubahan bangunan wajib memiliki IMB dari Walikota. Permohonan IMB dapat ditolak jika mengganggu keselamatan atau bertentangan dengan peraturan. IMB dapat dibatalkan jika pekerjaan tidak dimulai dalam 6 bulan.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan faktor konstruksi, jumlah tingkat bangunan, lokasi, luas lantai bangunan, dan rencana fungsi bangunan.
  4. Ketentuan Garis Sempadan: Jenis jalan terdiri dari arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jarak garis sempadan diatur dengan Peraturan Walikota.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Jasa penerbitan IMB dikenakan retribusi yang terdiri dari biaya pemeriksaan sempadan. Besarnya tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis bangunan, fungsi bangunan, jumlah lantai, dan lokasi.
  7. Ketentuan Larangan: Dilarang melaksanakan pekerjaan bangunan sebelum memperoleh IMB dan membangun di atas pondasi lama sebelum diperiksa oleh pejabat berwenang.
  8. Golongan Retribusi: Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  9. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Umum Daerah. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  13. Wilayah Pemungutan: Retribusi IMB dipungut di wilayah daerah.
  14. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu untuk memanfaatkan izin sampai selesainya bangunan. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD.
  15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  16. Pengawasan: Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.
  18. Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.