For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 4/1996 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 1997Publication Date:16 April 1996
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date10 Januari 1997
Publication Date16 April 1996
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum, serta menyesuaikan organisasi DPU dengan perkembangan keadaan dan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja DPU Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi DPU: DPU adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok DPU adalah menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum. Fungsi DPU meliputi perumusan perencanaan kebijakan teknis, pengawasan dan pengendalian teknis, pengelolaan tata usaha dinas, serta pengelolaan cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas. 2. Organisasi DPU: Organisasi DPU ditetapkan dengan pola maksimal, terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Survey dan Pengendalian, Seksi Pengairan, Seksi Bina Marga, Seksi Cipta Karya, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari 4 urusan, dan masing-masing Seksi terdiri dari 4 Sub Seksi. 3. Sub Bagian Tata Usaha: Bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan, program, kepegawaian, tatalaksana, keuangan, dan umum. 4. Seksi Survey dan Pengendalian: Bertugas melaksanakan survey dan pengendalian di bidang pekerjaan umum. 5. Seksi Pengairan: Bertugas melaksanakan tugas di bidang pengairan, termasuk perencanaan teknis, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, serta pengelolaan perijinan. 6. Seksi Bina Marga: Bertugas melaksanakan tugas di bidang bina marga, termasuk perencanaan teknis, pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan, serta perijinan. 7. Seksi Cipta Karya: Bertugas melaksanakan tugas di bidang cipta karya, termasuk penataan ruang, pengelolaan bangunan pemerintah, perijinan bangunan, dan penyehatan lingkungan. 8. Cabang Dinas dan UPTD: Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 9. Kelompok Jabatan Fungsional: Bertugas melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)