Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mencapai pengaturan protokoler yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, serta melaksanakan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dalam acara resmi, baik tingkat pusat maupun daerah.
- Tata tempat yang menentukan urutan dalam acara resmi, dengan prioritas pada Bupati Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Wilayah/Daerah, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, dan tokoh-tokoh masyarakat.
- Tata upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi, yang dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, dengan pedoman umum tata upacara.
- Tata penghormatan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dalam acara kenegaraan atau acara resmi, sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Negara, termasuk tata tempat, penghormatan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, penghormatan jenazah, dan bantuan sarana.
- Pengaturan tata tempat dalam berbagai jenis rapat DPRD, seperti Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Istimewa, dan Rapat Paripurna Khusus, termasuk pengaturan posisi duduk pimpinan DPRD, Bupati Kepala Daerah, anggota DPRD, dan pejabat lainnya.
- Tata pakaian yang dikenakan oleh anggota dan pimpinan DPRD dalam berbagai acara, seperti Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).
- Tata urutan kendaraan, di mana nomor kendaraan Ketua DPRD adalah setelah nomor urut kendaraan Bupati Kepala Daerah.