For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 9/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2019Publication Date:2 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date03 Desember 2019
Publication Date02 Desember 2019
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olahraga berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, destinasi, dan jangka waktu pemakaian, yang detailnya ditetapkan dalam lampiran I dan II peraturan daerah ini. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pemungutan retribusi jasa usaha, dimana pemungutan dilakukan oleh SKPD terkait yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Diatur pula mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang penetapannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)