For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab.Kulon Progo No.5 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:1 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Kab.Kulon Progo No.5 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)