on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab.Kulon Progo No.5 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.