For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Sibolga 6/2014 · Perda Kota Sibolga No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2014Publication Date:25 April 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date13 Mei 2014
Publication Date25 April 2014
Place of EnactmentSibolga

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Sibolga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi.
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha.
  3. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan.
  4. Prosedur permohonan IUJK, termasuk izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  5. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh BUJK, seperti memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) dengan sertifikasi yang sesuai.
  6. Masa berlaku IUJK selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan memenuhi ketentuan keteknikan, K3, serta perlindungan sosial tenaga kerja.
  8. Kewajiban pelaporan oleh Unit Kerja/Instansi yang memberikan IUJK kepada Walikota dan Gubernur.
  9. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK melalui penyuluhan, pelatihan, dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.
  10. Pendaftaran Usaha Orang Perseorangan sebagai bentuk pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi jasa konstruksi dan ketentuan lain-lain terkait koordinasi dan pelaporan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat keahlian dan/atau sertifikat keterampilan dan/atau surat keterangan pemberdayan penanggung jawab teknik belum memadai di wilayah Kota Sibolga, maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan IUJK. 2. BUJK dapat dikenakan sanksi pembekuan IUJK jika melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, dan Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk daftar hitam. 3. BUJK dapat dikenakan sanksi pencabutan IUJK jika melakukan pelanggaran yang sama setelah terkena sanksi pembekuan dua kali, tetap melaksanakan pekerjaan saat dibekukan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi. 4. Usaha orang perseorangan yang melanggar Pasal 24 ayat (1) dapat dikenakan denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00.