For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan

Also known as: Perda Kota Bontang 1/2015 · Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2015Publication Date:26 Januari 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date26 Januari 2015
Publication Date26 Januari 2015
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Ketahanan Pangan Kota Bontang sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang ketahanan pangan. Kantor ini dipimpin oleh Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Kantor Ketahanan Pangan adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang ketahanan pangan. Fungsi Kantor Ketahanan Pangan meliputi penyusunan kebijakan program ketahanan pangan, pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan kegiatan ketahanan pangan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan ketahanan pangan, pelayanan teknis dan administrasi dalam rangka peningkatan ketahanan pangan, serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi Kantor Ketahanan Pangan terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Ketersediaan dan Keragaman Produk Pangan, Kepala Seksi Pengendalian Kerawanan Pangan dan Distribusi Pangan, Kepala Seksi Keamanan Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor merupakan jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. Pembiayaan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang.

(-)

(-)