For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 tentang Pembaruan Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum

Also known as: Kep Dirjen Badilum MA 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 · Kep Dirjen Badilum MA No. 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2026Publication Date:16 Maret 2026
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung
Effective Date16 Maret 2026
Publication Date16 Maret 2026

(-)

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 diterbitkan untuk memperbarui pedoman standarisasi website pengadilan di lingkungan peradilan umum. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan keseragaman jenis informasi, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta menjamin aksesibilitas bagi masyarakat pencari keadilan di era digital.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan seluruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri untuk mengelola website yang akuntabel, aksesibel, dan efektif. Pengadilan diwajibkan mematuhi standar teknis yang mencakup prinsip pengelolaan website (aksesibilitas, komunikatif, user friendly, estetis, dan ekonomis), penggunaan domain resmi pemerintah (.go.id), serta pemisahan server website dari server aplikasi internal untuk menjaga keamanan data. Selain itu, konten website harus dikategorikan berdasarkan jenis informasi publik (berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat) sesuai dengan standar pelayanan informasi publik yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai struktur menu website, penyajian berita yang objektif, standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas (seperti penggunaan alt text dan subtitle), serta protokol keamanan siber yang ketat. Seluruh satuan kerja diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala (harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan) untuk memastikan performa, keamanan, dan kualitas layanan informasi tetap terjaga sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

(-)

(-)