For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Permensos 56/HUK/2009 · Permensos No. 56/HUK/2009

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2009Publication Date:4 Mei 2009
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePelayanan dan Rehabilitas Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LocationKementerian Sosial
Effective Date04 Mei 2009
Publication Date04 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 44/HUK/1992 tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Narkotika kecuali ketentuan yang diatur dalam BAB III dan BAB IV, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya agar mereka dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya. Pelayanan ini meliputi pencegahan, rehabilitasi sosial, pembinaan lanjut, serta perlindungan dan advokasi sosial. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan ini, baik di dalam maupun di luar lembaga. Rehabilitasi sosial dilakukan melalui tahapan pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Pembinaan lanjut bertujuan untuk menjaga kepulihan korban dan membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan sosial. Perlindungan dan advokasi sosial bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendampingi mereka dalam menghadapi kasus-kasus khusus.

(-)

(-)