Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2007 menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Perubahan APBD mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 21.838.820.949,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 625.794.068.036,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 43.664.342.847,00 sehingga total belanja menjadi Rp 661.763.446.227,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang bertambah sebesar Rp 7.795.413.182,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp 1.401.827.270,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami peningkatan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.