Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur'ani melalui pendidikan baca tulis Al-Qur'an. Tujuan pendidikan ini meliputi menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, menterjemahkan, memahami, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an; meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al-Qur'an serta penghayatannya dalam kehidupan sehari-hari; meningkatkan minat baca tulis Al-Qur'an sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an; serta standarisasi sertifikat/lisensi izin mengajar bagi para pengajar. Sasaran pendidikan ini adalah peserta didik beragama Islam pada jenjang pendidikan sesuai kewenangan daerah.
Setiap murid sekolah yang beragama Islam harus pandai baca tulis Al-Qur'an, dan setiap sekolah/madrasah wajib menyelenggarakan ekstra kurikuler Baca Tulis Al-Qur'an. Materi pendidikan ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan, meliputi pengenalan membaca, menulis, pemahaman dan pengamalan Al-Qur'an, serta bermain, cerita dan menyanyi (BCM). Tenaga pengajar harus profesional dan memiliki sertifikat kompetensi mengajar. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab bersama dalam pendanaan pendidikan ini. Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan ini.