For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN BACA TULIS AL-OUR'AN

Also known as: Perda Kabupaten Paser 3/2022 · Perda Kabupaten Paser No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 September 2022Publication Date:1 September 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIDIKAN BACA TULIS AL-OUR'AN
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date01 September 2022
Publication Date01 September 2022
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur'ani melalui pendidikan baca tulis Al-Qur'an. Tujuan pendidikan ini meliputi menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, menterjemahkan, memahami, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an; meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al-Qur'an serta penghayatannya dalam kehidupan sehari-hari; meningkatkan minat baca tulis Al-Qur'an sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an; serta standarisasi sertifikat/lisensi izin mengajar bagi para pengajar. Sasaran pendidikan ini adalah peserta didik beragama Islam pada jenjang pendidikan sesuai kewenangan daerah. Setiap murid sekolah yang beragama Islam harus pandai baca tulis Al-Qur'an, dan setiap sekolah/madrasah wajib menyelenggarakan ekstra kurikuler Baca Tulis Al-Qur'an. Materi pendidikan ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan, meliputi pengenalan membaca, menulis, pemahaman dan pengamalan Al-Qur'an, serta bermain, cerita dan menyanyi (BCM). Tenaga pengajar harus profesional dan memiliki sertifikat kompetensi mengajar. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab bersama dalam pendanaan pendidikan ini. Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan ini.

1. Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an yang telah diselenggarakan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diakui dan tetap dapat berjalan dengan menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.

1. Setiap orang atau lembaga penyelenggara Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 dikenakan sanksi berupa teguran lisan, surat teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penutupan kegiatan, dan pencabutan izin operasional.