For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kota Magelang 3/2006 · Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2006Publication Date:24 Mei 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date24 Mei 2006
Publication Date24 Mei 2006
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat Usaha untuk para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar mereka menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban kota. Selain itu, peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan, pembinaan, penertiban, pemberdayaan, perlindungan, pengendalian, dan pengawasan perkembangan PKL.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria dan penetapan lokasi usaha PKL oleh Walikota dengan mempertimbangkan kepentingan sosial, ekonomi, kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Walikota juga dapat mengatur kembali atau memindahkan lokasi usaha PKL dengan pemberitahuan tertulis satu bulan sebelumnya, di mana segala biaya yang timbul dibebankan kepada PKL.

Setiap PKL wajib memiliki izin penggunaan lokasi dan kartu identitas dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang, namun tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin Walikota. Setiap pemegang izin hanya diperbolehkan menjalankan usaha di satu lokasi untuk pemerataan kesempatan berusaha.

PKL memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan, menyediakan tempat sampah, memberikan akses jalan ke bangunan yang berbatasan, membongkar tempat usaha setelah selesai berjualan, memasang tanda bukti izin, membayar pajak dan retribusi, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka berhak menempati lokasi yang diizinkan, melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan bukti izin penggunaan lokasi.

PKL dilarang berdagang di luar lokasi yang ditentukan, menjualbelikan izin tanpa izin Walikota, melakukan kegiatan usaha yang bersifat menetap, memperluas lokasi usaha, mengubah rancang bangun, merusak fasilitas umum, menimbulkan masalah kebersihan, menjual minuman keras, atau melakukan kegiatan usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan pengawasan terhadap PKL dilakukan oleh Walikota melalui bimbingan, penyuluhan, bantuan permodalan, manajemen pengelolaan usaha, atau bentuk lain untuk kepentingan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis bertahap, dan jika tidak ditaati, dapat dikenakan sanksi pencabutan izin dan pembongkaran paksa. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 juga dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.