For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur'an

Also known as: Peraturan Menag 14/2018 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2018Publication Date:6 Juni 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur'an
LocationKementerian Agama
Effective Date06 Juni 2018
Publication Date06 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2013 tentang Unit Percetakan Al-Qur'an (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 495)

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) agar lebih sesuai dengan kebutuhan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an. UPQ berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. UPQ memiliki tugas utama menyelenggarakan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an serta memberikan pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat. Struktur organisasi UPQ terdiri dari kepala, subbagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala UPQ bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola kegiatan pencetakan Al-Qur'an, sementara subbagian tata usaha menangani urusan administrasi dan pelaporan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

(-)

(-)