For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 20/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2019Publication Date:17 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date17 Desember 2019
Publication Date17 Desember 2019
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 75).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 terkait perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Perubahan meliputi jenis retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang mencakup biaya uji berkala, biaya penggantian tanda bukti lulus uji (kartu uji, kertas berpengaman, stiker), biaya penggantian kartu uji dan tanda uji karena rusak/hilang, serta biaya rekomendasi persetujuan numpang uji keluar dan mutasi keluar. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.