For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 36/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 36 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 36 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeStandar Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Biaya Masukan Lainnya sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan pelaksanaan anggaran. Standar ini digunakan untuk membentuk komponen keluaran yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana rupiah murni, penerimaan negara bukan pajak, pinjaman atau hibah dalam dan luar negeri, dan sumber dana lainnya. Standar ini juga berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan RKA-K/L dan sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan harga pasar, proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran, serta prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Pengguna anggaran bertanggung jawab atas penggunaan standar ini, dan pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

(-)

(-)