on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETlGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 4/2023 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Tengah guna meningkatkan pelayanan kemasyarakatan dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip rightsizing berdasarkan beban kerja dan kondisi nyata daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, yang mengatur tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pemadam kebakaran, sosial, pemuda dan olahraga, kependudukan, pariwisata, tenaga kerja, perpustakaan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, ketahanan pangan, pertanian, pengendalian penduduk, lingkungan hidup, perindustrian, perhubungan, perikanan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Tipe A), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (Tipe B), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Daerah (Tipe B), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Tipe B), Badan Pengelolaan Perbatasan (Tipe B), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.