For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Tentang Pajak Kendaraan

Also known as: Keppres 4/1961 · Keppres No. 4 Tahun 1961 · Keppres Nomor 4 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:5 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Tentang Pajak Kendaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date05 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan-daerah Kabupaten Patjitan tentang padjak kendaraan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah pada tanggal 23 Agustus 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan-daerah tentang mengubah 'Peraturan-daerah Kabupaten Patjitan tentang padjak kendaraan'", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten Patjitan dalam sidangnya pada tanggal 23 Agustus 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta mengingat Pasal 16 Undang-undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang peraturan umum padjak daerah.

(-)

(-)