For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Also known as: Peraturan BMKG 5/2019 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2019Publication Date:15 Februari 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date14 Maret 2019
Publication Date15 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi berbagai pejabat di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), termasuk Kepala Badan, Sekretaris Utama, Deputi, dan pejabat lainnya yang terkait. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan secara periodik setiap tahun dan diumumkan kepada publik. Pengelolaan LHKPN dilakukan melalui Aplikasi e-LHKPN, dan unit pengelola LHKPN ditetapkan oleh Kepala Badan. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan LHKPN, termasuk penanggung jawab, koordinator bidang kepegawaian, dan koordinator bidang pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian LHKPN dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.