For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LINGGA

Also known as: Perda Kabupaten Lingga 1/2018 · Perda Kabupaten Lingga No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 April 2018Publication Date:27 April 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LINGGA
LocationPemerintah Kabupaten Lingga
Effective Date30 April 2018
Publication Date27 April 2018
Place of EnactmentDaik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, khususnya PT. Pembangunan Selingsing Mandiri. Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung BUMD dalam melakukan akselerasi pembangunan daerah dan meningkatkan pertumbuhan sektor perekonomian daerah melalui alokasi dana dan penyertaan modal pemerintah daerah. Ketentuan Substansial: - PT. Pembangunan Selingsing Mandiri menyelenggarakan kegiatan usaha produksi yang bersifat memberikan jasa dan mendayagunakan potensi daerah. - Jenis usaha meliputi pengembangan sumber daya alam, jasa konstruksi, transportasi, pertanian, industri pengolahan, pariwisata, dan jasa keuangan. - Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dianggarkan dalam APBD. - Besaran penyertaan modal sampai dengan tahun 2016 adalah Rp. 5.000.000.000,- dan akan ditambah Rp. 30.000.000.000,- secara bertahap dari tahun 2018 sampai 2020. - Pemerintah Daerah memiliki hak dan wewenang untuk menerima keuntungan, melakukan supervisi, audit, memberikan saran, meminta pertanggungjawaban, serta mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Direksi. - BUMD berkewajiban menyetor keuntungan, menyampaikan rencana kerja, mengumumkan neraca keuangan, dan mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal.

(-)

1. Setiap kerugian daerah yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau penyalahgunaan wewenang jabatan atas pengelolaa keuangan/barang milik daerah merupakan tindakan pelanggaran yang diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap orang dan/atau lembaga usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 3. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan, dan penarikan kembali penyertaan modal daerah.