For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 28 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 28 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Keluarga Berencana

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 28/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 28 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2003Publication Date:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Kantor Keluarga Berencana
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date29 Desember 2003
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 28 Tahun 2003 dibentuk sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan daerah untuk menata organisasi perangkat daerahnya.

Peraturan ini mengatur pembentukan Kantor Keluarga Berencana sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten Belitung di bidang keluarga berencana. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Kantor adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang keluarga berencana serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi Kantor mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor.

Peraturan ini juga menetapkan kewenangan Kantor Keluarga Berencana yang meliputi berbagai aspek, seperti penyelesaian indikator Keluarga Sejahtera, penetapan hasil klasifikasi dan profil Keluarga Sejahtera, penyerasian kriteria pemberdayaan ekonomi keluarga, penetapan syarat-syarat pembentukan kelompok UPPKS, dan berbagai kewenangan lain terkait program keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, diatur pula susunan organisasi Kantor yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Keluarga Sejahtera, Seksi Informasi Keluarga dan Analisis Program, Seksi Keluarga Berencana, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)