For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kota Banjar 1/2019 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2019Publication Date:27 Februari 2019
Kependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date04 Maret 2019
Publication Date27 Februari 2019
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penetapan kebijakan lokal, koordinasi program, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pelestarian nilai kepahlawanan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota meliputi pengalokasian anggaran, pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemberian bantuan sosial, dan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, korban tindak kekerasan, dan keterpencilan. Bentuk penyelenggaraan meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, dan keluarga pahlawan. Pemberdayaan sosial bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mandiri. Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial PMKS.

Peraturan ini juga mengatur sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, peran masyarakat, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, standar pelayanan minimal, kerjasama dan kemitraan, serta usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp.100.000 - Rp.500.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 68 dan Pasal 69 dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 68 dan Pasal 69 dikenakan denda Rp. 1.000.000 - Rp.5.000.000.