For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 11/2021 · Perda Kabupaten Tegal No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2021Publication Date:28 Oktober 2021
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date28 Oktober 2021
Publication Date28 Oktober 2021
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini dimaksudkan untuk membiayai program dan/atau kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan yang dilaksanakan pada tahun 2024, dengan tujuan agar dana yang disisihkan dapat digunakan untuk kegiatan yang telah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

Dana Cadangan dianggarkan pada pembiayaan Daerah, kelompok pengeluaran pembiayaan, jenis belanja Pembentukan Dana Cadangan dengan jumlah yang ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah), yang dipenuhi selama 2 (dua) tahun anggaran, yaitu tahun anggaran 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Apabila biaya Pemilihan melebihi besaran Dana Cadangan, kekurangan biaya Pemilihan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan dipergunakan untuk membiayai program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemilihan dan ditempatkan dalam rekening tersendiri/rekening khusus Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berupa deposito pada Bank Pemerintah yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.

Pencairan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dengan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum Daerah. Setiap penggunaan anggaran Dana Cadangan Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan harus dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)