For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Also known as: Permendikbud 44/2019 · Permendikbud No. 44 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2019Publication Date:10 Desember 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dan memberikan pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini mengatur tata cara PPDB yang harus dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Persyaratan usia dan dokumen untuk calon peserta didik diatur secara rinci untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan. Jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, dengan ketentuan persentase daya tampung yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan PPDB yang tidak boleh memungut biaya dan harus dilakukan secara daring atau luring jika fasilitas jaringan tidak tersedia.

(-)

1. Pemalsuan terhadap kartu keluarga, bukti sebagai peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan bukti prestasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.