For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 5/2017 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 4.575.112.744.381,00 dan belanja sebesar Rp 4.413.632.182.017,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 755.579.815.118,00. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp10.943.830.165.870,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 48.570.715.307.13, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp10.895.259.450.562,90. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp5.163.930.765.893,73 dan beban sebesar Rp4.300.439.642.143,92. Laporan Arus Kas mencatat Saldo Akhir Kas Tahun 2016 sebesar Rp1.080.456.927.505,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Akhir sebesar Rp10.895.259.450.562,90. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)