For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 168/PMK.05/2015 · PMK No. 168/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:7 September 2015Publication Date:3 September 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeMekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 September 2015
Publication Date03 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga agar penyalurannya dapat dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban anggaran bantuan yang tidak termasuk dalam kategori Bantuan Sosial. Bantuan Pemerintah meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, tunjangan profesi guru, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung, dan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Setiap jenis bantuan memiliki mekanisme pengalokasian dan penyaluran yang spesifik, termasuk persyaratan penerima, bentuk bantuan, dan tata cara pencairan dana. Pengguna Anggaran bertanggung jawab untuk menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran bantuan, serta menetapkan penerima bantuan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran dana bantuan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Bank/Pos Penyalur yang terlambat menyalurkan dana dapat dikenai denda.