For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 162/PMK.06/2010 · PMK No. 162/PMK.06/2010

Status:
Active
Effective Date:1 September 2010Publication Date:1 September 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penghapusbukuan aktiva tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kriteria penghapusbukuan aktiva tetap, kewenangan penghapusbukuan, dan tindak lanjut penghapusbukuan. Penghapusbukuan aktiva tetap dapat dilakukan jika aktiva tersebut telah habis umur ekonomisnya atau mengalami keusangan karena kemajuan teknologi. Kewenangan penghapusbukuan dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif LPEI setelah mendapatkan persetujuan Dewan Direktur. Tindak lanjut penghapusbukuan dapat berupa penjualan, tukar menukar, atau hibah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan permohonan persetujuan penghapusbukuan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif kepada Dewan Direktur, yang harus dilengkapi dengan alasan penghapusbukuan dan data administratif aktiva tetap. Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Setelah mendapatkan persetujuan, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan penghapusbukuan aktiva tetap yang memuat tindak lanjut penghapusbukuan, nilai pelepasan (jika penjualan), dan batas waktu pelaksanaan. Pelaksanaan penjualan atau tindak lanjut lainnya dituangkan dalam Berita Acara, dan penghapusan aktiva tetap dari daftar aktiva tetap dilakukan setelah selesainya pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Direktur Eksekutif harus menyampaikan laporan tindak lanjut penghapusbukuan kepada Dewan Direktur paling lama 30 hari sejak tanggal Berita Acara.

(-)

(-)