Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangli. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial, mengembangkan potensi anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan, dan membangun sarana prasarana yang memenuhi kebutuhan dasar anak.
Ketentuan substansial mencakup pengelompokan pemenuhan hak anak ke dalam lima klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Setiap klaster menjabarkan hak-hak spesifik anak dan kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, swasta, dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhannya. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas dan layanan untuk mendukung pemenuhan hak-hak tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pengembangan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Gugus Tugas KLA dibentuk untuk mengkoordinasikan pengembangan KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, dan melakukan pemantauan serta evaluasi. Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) menjadi bagian dari KLA, dengan tahapan pengembangan yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan. Pembiayaan KLA berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.