For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 3/2018 · Perda Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2018Publication Date:6 Februari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date06 Februari 2018
Publication Date06 Februari 2018
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 18)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bangli. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial, mengembangkan potensi anak, mengoptimalkan peran keluarga sebagai basis pendidikan, dan membangun sarana prasarana yang memenuhi kebutuhan dasar anak. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan pemenuhan hak anak ke dalam lima klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Setiap klaster menjabarkan hak-hak spesifik anak dan kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, swasta, dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhannya. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas dan layanan untuk mendukung pemenuhan hak-hak tersebut. Peraturan ini juga mengatur tahapan pengembangan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Gugus Tugas KLA dibentuk untuk mengkoordinasikan pengembangan KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, dan melakukan pemantauan serta evaluasi. Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) menjadi bagian dari KLA, dengan tahapan pengembangan yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan. Pembiayaan KLA berasal dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Tim Kerja P2TP2A dan Tim Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, dan swasta dalam pemenuhan hak anak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).