on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Lebong 15/2017 · Perda Kabupaten Lebong No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan retribusi, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, insentif pemungutan, dan penyidikan.