For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Lebong 15/2017 · Perda Kabupaten Lebong No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Lebong
Effective Date04 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentTubei

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha dengan indeks lokasi dan indeks gangguan. Indeks lokasi ditetapkan untuk kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan pemukiman. Indeks gangguan ditetapkan untuk gangguan berat, sedang, dan ringan/rendah.
  4. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luas tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori luas.
  5. Wajib retribusi yang telah memiliki izin, wajib melakukan her-registrasi setiap 3 (tiga) tahun sekali tanpa dikenakan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan retribusi, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.