on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kabupaten Jember 5/2011 · Perda Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Jember. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan pembiayaan pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah, serta menggantikan ketentuan retribusi yang ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Jember, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: