For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 229/PMK.02/2012 · PMK No. 229/PMK.02/2012

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lanjutan untuk Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengatur bahwa sisa anggaran dari PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013, dengan sumber dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2012. Program yang dilanjutkan meliputi PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, pencairan dana, serta pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan DIPA lanjutan.

(-)

(-)