For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Padang 7/2015 · Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:4 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date-
Publication Date04 Mei 2015
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 1990 tentang Tata Bangunan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Nomor 07 PD 1978 Tahun 1996 tentang Fatwa Perencanaan lingkungan (Advis Planning) Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Padang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1996. 2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan bangunan gedung agar fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR, dan RTBL. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Ketentuan substansial mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan di atas/bawah tanah/air, pemanfaatan simbol tradisional, bangunan semi permanen/darurat, dan bangunan di kawasan rawan bencana. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan SLF. Pelestarian meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran. Pembongkaran meliputi penetapan dan pelaksanaan pembongkaran. Peran masyarakat, pembinaan oleh pemerintah daerah, serta sanksi administratif dan pidana juga diatur dalam peraturan ini.

1. Bangunan gedung yang telah memperoleh IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini IMB nya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang telah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, secara berkala harus dinilai kelaikan fungsinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan gedung yang telah memilki IMB sebelum disyahkan peraturan Daerah ini harus didaftarkan bersamaan dengan kegiatan pendataan bangunan gedung secara periodik atau berdasarkan prakarsa pemilik bangunan gedung. 4. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, diwajibkan mengurus IMB melalui pengkajian laik fungsi bangunan gedung dan mendapatkan SLF. 5. Pengkajian laik fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. 6. Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengkaji teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 7. IMB yang telah diproses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Tata Bangunan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.