Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan bangunan gedung agar fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR, dan RTBL. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan di atas/bawah tanah/air, pemanfaatan simbol tradisional, bangunan semi permanen/darurat, dan bangunan di kawasan rawan bencana.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan SLF. Pelestarian meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran. Pembongkaran meliputi penetapan dan pelaksanaan pembongkaran. Peran masyarakat, pembinaan oleh pemerintah daerah, serta sanksi administratif dan pidana juga diatur dalam peraturan ini.