For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 18/1954 · UU No. 18 Tahun 1954 · UU Nomor 18 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 1954Publication Date:10 Mei 1954
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 1954
Publication Date10 Mei 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 12 Tahun 1954) guna menetapkan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141).

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 sebagai undang-undang permanen, guna mengatur waktu berlakunya aturan hukuman dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141). Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah penyelundupan dan pelanggaran peraturan devisa yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengubah ayat (2) dari pasal 3 Ordonansi, menghilangkan batas waktu berlakunya aturan hukuman, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan setiap tahun. Dengan demikian, aturan hukuman dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa batas waktu yang ditetapkan sebelumnya.

(-)

(-)