For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengiriman Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Inpres 1/1999 · Inpres No. 1 Tahun 1999 · Inpres Nomor 1 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 1999Publication Date:31 Maret 1999
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePengiriman Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 1999
Publication Date31 Maret 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memastikan pengiriman dokumen pertanggungjawaban keuangan negara secara teratur. Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Mereka diwajibkan untuk mengirimkan dokumen-dokumen keuangan yang relevan kepada BPK. Dokumen-dokumen tersebut mencakup berbagai laporan keuangan, perhitungan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan yang terperinci dalam lampiran instruksi ini.

(-)

(-)