Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memastikan pengiriman dokumen pertanggungjawaban keuangan negara secara teratur. Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Mereka diwajibkan untuk mengirimkan dokumen-dokumen keuangan yang relevan kepada BPK. Dokumen-dokumen tersebut mencakup berbagai laporan keuangan, perhitungan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan yang terperinci dalam lampiran instruksi ini.