For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kota Bogor 10/2009 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2009Publication Date:14 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date14 Agustus 2009
Publication Date14 Agustus 2009
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan: Rp 778.413.266.532,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja: Rp 882.204.026.594,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, dll.) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Modal).
  3. Defisit: Rp (103.790.760.062,00).
  4. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Rp 138.085.563.328,00 (SILPA, Pinjaman Daerah).
    • Pengeluaran: Rp 34.294.803.266,00 (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)