For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 10/2018 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2018Publication Date:17 Oktober 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date17 Oktober 2018
Publication Date17 Oktober 2018
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini mengatur mengenai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)), termasuk nama, bentuk hukum, kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi), pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, serta pembubaran dan likuidasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kegiatan Usaha:** PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. 2. **Modal dan Saham:** Modal dasar ditetapkan sebesar Rp80.000.000.000,00 yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. 3. **Organ Perusahaan:** Terdiri dari RUPS (pemegang kekuasaan tertinggi), Dewan Komisaris (pengawas dan pemberi nasihat), dan Direksi (pengurus perusahaan). Diatur mengenai pengangkatan, persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi. 4. **Pegawai:** Pegawai PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) diatur mengenai hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. 5. **Perencanaan dan Pelaporan:** Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis jangka panjang (5 tahun) dan rencana bisnis tahunan. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan kepada Bupati.

1. Segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, rencana bisnis dan anggaran, penyertaan modal, seluruh Keputusan, kerjasama, dokumen perizinan, perbuatan hukum Direktur, aset dan kepegawaian dari Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha menjadi beralih kepada PT.BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2. Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan masih melaksanakan tugas dan kewenangannya, diperhitungkan sebagai masa jabatan yang pertama dan menjalankan tugas sampai dengan masa jabatan berakhir.

(-)