For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1950 tentang Pembentukan Komisi Untuk Meninjau Soal Pegawai Negeri Berasal Dari Irian Yang Sekarang Berada Di Negara Indonesia Timur

Also known as: Keppres 47/1950 · Keppres No. 47 Tahun 1950 · Keppres Nomor 47 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:26 Januari 1950
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Komisi Untuk Meninjau Soal Pegawai Negeri Berasal Dari Irian Yang Sekarang Berada Di Negara Indonesia Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 47 Tahun 1950 ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau permasalahan pegawai negeri yang berasal dari Irian dan saat ini berada di Negara Indonesia Timur. Keputusan ini menetapkan pembentukan sebuah komisi yang terdiri dari beberapa anggota, yaitu Menteri Negara Dr. Suparmo sebagai Ketua, Dr. Bunjamin dan Arismoenandar sebagai anggota, serta Mr. L. Tielenius Kruythoff sebagai Sekretaris. Komisi ini bertugas untuk meninjau dan menyelesaikan permasalahan terkait pegawai negeri tersebut. Pengeluaran untuk keperluan komisi ini dibebankan kepada Sekretariat Dewan Menteri R.I.S. dan Kementerian Sosial sesuai dengan peran masing-masing anggota.

(-)

(-)