on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Kabupaten Landak 4/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Penerimaan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.