Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standardisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada BKPM, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.
Ketentuan substansial mencakup hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha, serta koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui Sistem OSS. BKPM, DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan inspeksi lapangan tahunan, perangkat kerja pengawasan, laporan berkala pelaku usaha, pembinaan dan sanksi, penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha, pelaksanaan pengaduan, dan tindakan administratif atas dasar permohonan pelaku usaha atau putusan pengadilan. Pelaku usaha berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.