For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2019Publication Date:8 Februari 2019
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date08 Februari 2019
Publication Date08 Februari 2019
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah meluasnya penyalahgunaan narkoba hingga pelosok desa, yang memerlukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan. Tujuan dari Perda ini adalah:

  1. Mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
  2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
  3. Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.
  4. Menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat.

Pemerintah Daerah bertugas melakukan pendataan, perumusan kebijakan, pembangunan sistem informasi, koordinasi lintas lembaga, fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan sosialisasi dan edukasi, menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan, mengusulkan tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan.

Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati melaksanakan tugas dan kewenangan ini, dan dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, Perguruan Tinggi, dan instansi lainnya dalam melakukan pendataan dan pemetaan.

Perda ini mengatur berbagai aspek pencegahan dan penanggulangan, termasuk antisipasi dini, pencegahan (primer, sekunder, tersier), penanggulangan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan. Pencegahan dilakukan melalui keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, pesantren, pemondokan/asrama, media massa, dan tempat ibadah.

(-)

1. Dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pesantren, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha.