For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan

Also known as: Permen PPPA 2/2016 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date15 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung industri rumahan yang banyak menyerap tenaga kerja perempuan namun kurang mendapat dukungan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan industri rumahan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan perspektif gender dan perlindungan hak anak, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan perempuan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pedoman umum bagi pemerintah dan pihak terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan industri rumahan. Ruang lingkupnya meliputi prinsip-prinsip pembangunan, langkah-langkah kegiatan, mekanisme koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi. Prinsip-prinsip tersebut termasuk membangun motivasi perempuan, mengembangkan potensi, meningkatkan kemampuan berwirausaha, dan membangun legalitas usaha mikro. Langkah-langkah kegiatan mencakup pembentukan tim pengelola, rencana kerja, koordinasi, dan survei pelaku industri rumahan. Mekanisme koordinasi melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan unsur masyarakat dan dunia usaha.

(-)

(-)