For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 8/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 September 2013Publication Date:11 September 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kab. bangkalan No 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date25 September 2013
Publication Date11 September 2013
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai lapangan usaha Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya. PD Sumber Daya merupakan alat kelengkapan otonomi daerah yang melaksanakan pembangunan daerah di bidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat. Lapangan usaha PD Sumber Daya diklasifikasikan berdasarkan skala besar dan skala kecil.

Usaha skala besar meliputi persewaan gedung dan tanah, stasiun pengisian bahan bakar minyak/gas, perhotelan, distributor obat, usaha supermarket, dan usaha lain di bidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.

Usaha skala kecil meliputi usaha percetakan, penjualan bahan pokok, usaha foto copy, penjualan Alat Tulis Kantor (ATK), dan usaha lain di bidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.

(-)

(-)