For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 6/2019 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan, Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2019 ini mengatur tentang pencegahan, penanggulangan, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat keras lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa narkotika dan zat adiktif lainnya, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Katingan, sebagai pusat pendidikan dan pariwisata, memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pencegahan dan penanggulangan masalah ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara terencana dan terkoordinasi, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, termasuk memberikan pelayanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Upaya pencegahan meliputi penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pemakai pemula, dan tes urine. Pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa.

Masyarakat memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam pencegahan, termasuk melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika. Penanggung jawab pemondokan/asrama, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan juga memiliki kewajiban pengawasan dan pelaporan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi kepada pecandu narkotika, terutama yang belum cukup umur, serta keluarga mereka.

Penanggulangan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pecandu wajib melaporkan diri untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan rehabilitasi melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan, serta dapat membentuk forum koordinasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, 14, 16, 18, dan 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, dan denda administratif. 2. Bupati dapat mencabut izin usaha tempat yang menjadi tempat peredaran narkotika. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 32 juga dikenakan sanksi adat. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 32 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Penanggung jawab tempat usaha/hotel/tempat hiburan yang melanggar Pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.