For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Berbahasa Dan Berpakaian Melayu

Also known as: Perda Kabupaten Siak 14/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:26 Oktober 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBerbahasa Dan Berpakaian Melayu
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date-
Publication Date26 Oktober 2015
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu bertujuan untuk mengembangkan, membina, dan melindungi Bahasa dan Berpakaian Melayu sebagai identitas daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan Melayu yang semakin menurun penggunaannya di masyarakat Kabupaten Siak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Perlindungan, Pembinaan, dan Pengembangan Bahasa dan Pakaian Melayu, yang dilaksanakan oleh SKPD terkait pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata. Bupati dapat membentuk lembaga untuk membantu pelaksanaan ini, terdiri dari unsur pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan akademisi.
  2. Upaya Pengembangan Bahasa dan Pakaian Melayu melalui penelitian, pengayaan kosakata, pembakuan kaidah, penyusunan kurikulum dan bahan ajar, penerjemahan, publikasi, penggunaan Bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar minimal satu hari kerja seminggu, penggunaan Pakaian Melayu sebagai pakaian resmi minimal satu hari kerja seminggu, penggunaan Pakaian Melayu dalam kunjungan kerja resmi, dan penggunaan Aksara Melayu pada papan nama instansi dan tempat lainnya.
  3. Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa dan Pakaian Melayu untuk meningkatkan citra, kesadaran, kedisiplinan, dan kemampuan dalam penggunaan Bahasa dan Pakaian Melayu melalui pengajaran di berbagai tingkat pendidikan, penggunaan di ranah keluarga dan adat, serta penciptaan suasana kondusif. Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui penerbitan buku, penyusunan kurikulum, kegiatan seni budaya, pemberdayaan lembaga adat, dan himbauan penggunaan Bahasa dan Pakaian Melayu.
  4. Perlindungan Bahasa dan Pakaian Melayu untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi melalui pendidikan, penggalian potensi, pengaksaraan, pendataan, pendaftaran, revitalisasi, pendokumentasian, Perlindungan hak kekayaan intelektual, dan publikasi.
  5. Peran serta masyarakat sebagai pelaku dalam upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Pakaian Melayu melalui pemeliharaan kebanggaan dan kecintaan terhadap Bahasa dan Pakaian Melayu, serta pemantapan kesadaran sebagai bagian dari budaya Melayu.
  6. Pembiayaan kegiatan Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Pakaian Melayu dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada organisasi masyarakat atau lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan penggunaan Bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar dan penggunaan Pakaian Melayu sebagai pakaian resmi dikenai sanksi teguran lisan dan/atau teguran tertulis.