Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
- Tertib Kebersihan: Kewajiban menjaga kebersihan bangunan dan lingkungan, larangan membuang sampah sembarangan, dan ketentuan pengelolaan limbah.
- Tertib Jalan dan Angkutan: Kewajiban pejalan kaki dan pengendara, larangan memasang perlengkapan kendaraan yang mengganggu, dan ketentuan terkait angkutan umum.
- Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Larangan merusak fasilitas umum, bertempat tinggal di tempat umum, dan ketentuan terkait pemanfaatan jalur hijau dan taman.
- Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Larangan membangun di bantaran sungai, membuang limbah ke sungai, dan ketentuan terkait pemanfaatan air sungai.
- Tertib Lingkungan: Larangan memburu hewan dilindungi, ketentuan terkait hewan peliharaan, dan larangan menggunakan pengeras suara yang mengganggu.
- Tertib Tempat Usaha: Kewajiban memiliki izin usaha, membayar pajak, dan menjaga ketertiban tempat usaha.
- Tertib Usaha Tertentu: Larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin, melakukan perbuatan asusila, dan ketentuan terkait usaha pengumpulan barang bekas.
- Tertib Tanah dan Bangunan: Larangan mendirikan bangunan tanpa izin, memanfaatkan tanah negara tanpa izin, dan ketentuan terkait perubahan fungsi bangunan.
- Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan: Kewajiban menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan, memelihara pagar, dan memberikan penerangan.
- Tertib Sosial: Larangan meminta sumbangan tanpa izin, melakukan perbuatan asusila, dan ketentuan terkait penertiban tuna sosial.
- Tertib Kesehatan: Larangan menyelenggarakan praktik pengobatan tradisional tanpa izin.
- Tertib Peran Serta Masyarakat: Ketentuan terkait pemasangan atribut, unjuk rasa, dan pemasangan bendera Merah Putih.
- Tertib Kependudukan: Kewajiban memiliki KTP dan melaporkan diri kepada RT/RW.
Peraturan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran peraturan ini.