For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 1/2018 · Perda Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2018Publication Date:27 Februari 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date27 Februari 2018
Publication Date27 Februari 2018
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor : 8 Seri E Nomor : 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:

  1. Tertib Kebersihan: Kewajiban menjaga kebersihan bangunan dan lingkungan, larangan membuang sampah sembarangan, dan ketentuan pengelolaan limbah.
  2. Tertib Jalan dan Angkutan: Kewajiban pejalan kaki dan pengendara, larangan memasang perlengkapan kendaraan yang mengganggu, dan ketentuan terkait angkutan umum.
  3. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Larangan merusak fasilitas umum, bertempat tinggal di tempat umum, dan ketentuan terkait pemanfaatan jalur hijau dan taman.
  4. Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam: Larangan membangun di bantaran sungai, membuang limbah ke sungai, dan ketentuan terkait pemanfaatan air sungai.
  5. Tertib Lingkungan: Larangan memburu hewan dilindungi, ketentuan terkait hewan peliharaan, dan larangan menggunakan pengeras suara yang mengganggu.
  6. Tertib Tempat Usaha: Kewajiban memiliki izin usaha, membayar pajak, dan menjaga ketertiban tempat usaha.
  7. Tertib Usaha Tertentu: Larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin, melakukan perbuatan asusila, dan ketentuan terkait usaha pengumpulan barang bekas.
  8. Tertib Tanah dan Bangunan: Larangan mendirikan bangunan tanpa izin, memanfaatkan tanah negara tanpa izin, dan ketentuan terkait perubahan fungsi bangunan.
  9. Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan: Kewajiban menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan, memelihara pagar, dan memberikan penerangan.
  10. Tertib Sosial: Larangan meminta sumbangan tanpa izin, melakukan perbuatan asusila, dan ketentuan terkait penertiban tuna sosial.
  11. Tertib Kesehatan: Larangan menyelenggarakan praktik pengobatan tradisional tanpa izin.
  12. Tertib Peran Serta Masyarakat: Ketentuan terkait pemasangan atribut, unjuk rasa, dan pemasangan bendera Merah Putih.
  13. Tertib Kependudukan: Kewajiban memiliki KTP dan melaporkan diri kepada RT/RW.

Peraturan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 57, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).