For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan

Also known as: Permendagri 10/2026 · Permendagri No. 10 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2026Publication Date:26 Februari 2026
Perlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberHukum Administrasi NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
Effective Date10 Maret 2026
Publication Date26 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Peraturan ini menetapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Administrasi Kependudukan sebagai kerangka kerja untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari berbagai ancaman keamanan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) yang aman, komprehensif, dan selaras dengan standar nasional (SNI ISO/IEC 27001) serta perkembangan teknologi informasi dan pelindungan data pribadi.

Substansi kebijakan mencakup penyelenggaraan SMKI yang meliputi tata kelola keamanan informasi, keamanan sumber daya manusia, keamanan fisik dan lingkungan, manajemen aset, hingga audit teknologi informasi. Peraturan ini mengatur pembentukan Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI) di tingkat pusat (Ditjen Dukcapil), provinsi, kabupaten/kota, hingga perwakilan RI di luar negeri. STKI bertanggung jawab dalam menyusun rencana keamanan, melakukan pemetaan risiko, menangani insiden keamanan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan yang ditetapkan.

Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pegawai dan pihak lain yang terlibat untuk menjaga kerahasiaan informasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan (non-disclosure agreement). Pengelolaan aset informasi diklasifikasikan ke dalam kategori sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan publik, dengan kontrol akses yang ketat terhadap perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data. Menteri melalui Dirjen Dukcapil memegang tanggung jawab utama dalam menjamin keamanan aset informasi, yang pelaksanaannya dipantau dan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 (terkait pengamanan proses pengembangan dan pendukung) oleh tim STKI, pegawai, atau pihak lain dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian dari keanggotaan tim STKI atau satuan pelaksana SAK.