on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Also known as: Permenpar 9/2019 · Permenpar No. 9 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 9 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar pelayanan publik yang memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di lingkungan Kementerian Pariwisata, termasuk tanggung jawab pimpinan unit kerja Eselon I dan Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi Pariwisata. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kesekretariatan, pengembangan destinasi, pemasaran, dan industri kepariwisataan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk menyusun Maklumat Pelayanan dan melaksanakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Standar pelayanan mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.