Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2012 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan pernyataan "Wajar Tanpa Pengecualian". Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 489.435.484.182,00 dan belanja sebesar Rp. 484.464.252.840,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.971.231.342,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 60.538.846.060,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp. 59.538.846.060,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 64.510.077.402,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.158.438.753.843,73, jumlah kewajiban sebesar Rp 524.330.058,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.157.914.423.785,73. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp 64.510.074.402,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.