on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 6/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram, dan tertib.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk penanganan gangguan trantibum dan penegakan peraturan daerah. Satpol PP memiliki peran utama dalam penanganan gangguan trantibum, dengan melibatkan perangkat daerah terkait, pemerintah daerah yang berbatasan langsung, dan instansi vertikal.
Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek ketertiban umum, seperti:
Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas) melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.