Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 964.445.047.025,52 dan belanja sebesar Rp. 975.280.101.394,79, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.835.054.368,27). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 93.319.014.854,26 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 89.319.014.854,26.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 92.818.154.932,97 dan saldo akhir sebesar Rp. 78.483.960.484,99.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.088.344.627.214,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.589.232.132,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.072.755.395.082,14.
- Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 965.294.150.306,52 dan beban operasi sebesar Rp. 883.169.479.848,72, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 82.124.670.457,80.
- Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 92.838.605.815,97 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 78.483.960.484,99.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.077.240.773.672,19 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.072.755.395.082,14.
- Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban APBD diatur dengan Peraturan Bupati.